Mandarnesia.com — Panwaslu menemukan pelanggaran administrasi yang dilakukan penyelenggara Pemilu tingkat adhoc dalam pemilhan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Polewali Mandar, 27 Juni 2018 lalu.
Pelanggaran tersebut, ditemukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) terhadap adanya empat orang pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 3 Kelurahan Takatidung, namun mendapatkan kesempatan memberikan suara di TPS tersebut.
“Panwascam sudah mengkaji secara dalam dan komprehensif, juga melalui hasil konsultasi ke Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat,” kata anggota Panwaslu Kabupaten Polman Arhamsyah kepada mandarnesia.com, Sabtu (30/6/2018) dini hari.
Menurutnya temuan tersebut memenuhi ketentuan sebagaimana disebutkan dalam UU Nomor 1 tahun 2015 Pasal 112 Ayat 2 huruf E.
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Polman M. Danial mengatakan akan menunggu laporan dari PPK.
“Nanti kami tunggu laporan dari PPK untuk dikaji dan dibahas lebih lanjut. Nanti dikabari hasilnya,” tutupnya melalui pengantar pesan Whatsapp.
Reporter: Sudirman Syarif