Mandarnesia.com — Panwaslu Kabupaten Polewali Mandar menemukan C6 (pemberitahuan pemungutan suara) ganda yang dibagikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Polman.
“Adapun temuan yang ditemukan pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) bahwa ternyata ada beberapa C6 ganda. Dan itu dipastikan diberikan satu ke hak pilih dan yang lain diserahkan ke PPS dan selanjutnya berjenjang ke KPU,” kata Suaib kepada mandarnesia.com, Ahad (24/6/2018).
Temuan tersebut berdasarkan pengawasan melekat yang dilakukan pengewas TPS untuk memastikan C6 tersalurkan dengan baik.
“Kegandaan, itu salah satu potensi kesalahan. Misalnya di Campalagian ada salah satu hak pilih yang memiliki sampai empat C6,” ungkapnya,” ujarnya.
Termasuk, lanjut Suaib, ada warga tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), tetapi memiliki dokumen kependudukan, Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) itu masih bisa menggunakan hak pilihnya di atas pukul 12.00 Wita dan masih ada waktu,” sebutnya.
“Tidak usah dipersoalkan dan dipermasalahkan. Kesempatan untuk menggunakan hak pilihnya di atas dari pukul 12.00 Wita. Dan belum ada yang signifikan terkait pelanggaran itu,” tutupnya.
Reporter: Sudirman Syarif
Foto: Harian Pijar