Latih 61.840 Saksi TPS, Bawaslu: Pelanggaran Pemilu Bisa Diminimalisir

MAMUJU, mandarnesia.com — Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Barat melatih sebanyak 69.600 saksi. 61.840 saksi Partai Politik (Parpol), 7.730 saksi untuk calon presiden dan wakil presiden, 30 untuk saksi Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Pelatihan saksi menurut Ketua Bawaslu Sulbar Sulfan Sulo diyakini akan meminimalisir pelanggaran Pemilu di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Rabu 17 April 2019.

“Dengan pelatihan saksi, pelaksanaan pungut hitung di TPS itu bisa check and balance semua pihak baik peserta Pemilu melalui saksi, penyelenggara teknis melalui KPU maupun dari Bawaslu sebagai pengawas pelaksanaan pungut hitung meminimalisasi pelanggaran, khususnya dengan prosedur pelaksanaan penghitungan di TPS. Karena pengetahuan menjadi setara jadi semua sama pengetahuannya tidak perlu merasa dominan,” kata Sulfan kepada mandarnesia.com, Kamis (11/4/2019).

Prinsipnya kata Sulfan, setelah dilatih oleh Bawaslu mereka memahami fungsinya dengan baik tugas dan kewenangan yang melekat pada mereka sebagai saksi sehingga kualitas pelaksanaan itu bisa lebih baik di TPS,” sambungnya.

Pelatihan saksi dilakukan secara berjenjang mulai dari Panwascam hingga Bawaslu dimulai tanggal 5 hingga 10 April.

Disampaikan Sulfan, Bimtek saksi terkait beberapa hal yang harus diketahui oleh saksi pada saat pelaksanaan pungut hitung di TPS yang menjadi tugas, wewenang, dan fungsinya yang dimiliki. Semua dijelaskan sehingga mereka tahu.

Reporter: Sudirman Syarif