Ini Daftar Kekayaan Sang Ketua Golkar Sulbar Aras Tammauni

Laporan: Tim Mandarnesia.com

Tanpa proses musyawarah daerah yang panjang dan rumit. Aras Tammauni menduduki kursi kepemimpinan Golkar Sulbar dalam Musda III yang digelar singkat di Grand Maleo Mamuju, Sabtu (18/7) malam. DPD II Partai Golkar di setiap kabupaten hanya menyebut kata setuju tanpa ada adu argumen, sebelum ketuk palu mengesahkan Partai Beringin dipimpin Aras Tammauni.

Dalam pidato yang berapi-api, Aras tanpa beban menyampaikan target-target yang ingin dicapai Golkar Sulbar ke depan. Mulai dari pimpinan DPRD Provinsi yang akan diambil alih oleh kader Golkar di periode mendatang; dan menargetkan merebut kursi ketua DPRD Sulbar di periode mendatang. Bupati Mamuju Tengah ini juga berjanji akan memberi bantuan dana segar kepada kader Golkar yang akan maju bertarung di putaran Pilkada 9 Desember 2020.

“Untuk calon bupati dan wakil dari Golkar saya akan bantu Rp2,5 miliar. Mari kita dukung bersama-sama,” ujar Aras disambut sebagian sorak-sorak peserta musda, “Lebih baik melawan arus daripada melawan Aras.”

Mantan Ketua DPRD Sulbar ini, disebut-sebut memiliki aset berlimpah di Sulbar dan Makassar. Mulai dari tanah, lahan sawit hingga beberapa perusahaan yang berdiri di Mamuju Tengah. Lantas, berapa kekayaan Aras Tammauni yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)?

Dari penelusuran tim mandarnesia.com di situs KPK https://elhkpn.kpk.go.id, nama H. Aras Tammauni tidak ditemukan dalam situs Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaran Negara (LHKPN), situs resmi KPK yang memuat laporan harta kekayaan yang wajib disampaikan penyelenggaran negara.

Kekayaan Aras kemudian muncul setelah nama Aras yang diklik dengan NHK: 207708.

Harta kekayaan Aras Tammauni dalam bentuk tanah dan bangunan sebesar Rp10.935.000.000. Jumlah ini terbagi dalam beberapa aset. Tanah dan bangunan seluas 231 m2/462 m2 di Kota Makassar hasil sendiri Rp5.775.000.000. Tanah dan bangunan seluas 124 m2/160 m2 juga di kota Makassar hasil sendiri Rp3.160.000.000.

Tanah dan bangunan seluas 2949 m2/2600 m2 di Mamuju hasil sendiri Rp2.000.000.000.

Kekayaan Aras dalam bentuk alat trasportasi dan mesin sebesar Rp1.790.000.000. Terbagi dalam jenis mobil Toyota Alphard minibus tahun 2012 hasil sendiri senilai Rp500.000.000. Mobil Toyota Kijang Innova minibus tahun 2010 hasil sendiri 80.000.000.

Nissan Navara Minibus tahun 2011 hasil sendiri Rp100.000.000. Mobil Mitsubishi Triton Minibus tahun 2013 hasli sendiri Rp180.000.000.

Mobil Toyota Land Cruiser Minibus tahun 2006 hasil sendiri Rp100.000.000. Mobil Rubicon Jeep tahun 2016 hasil sendiri Rp. 500.000.000. Mobil Honda Jazz tahun 2017 hasil sendiri Rp150.000.000. Mobil Mazda Biante tahun 2018 hasil sendiri Rp30.000.000. Mobil Toyota Alphard tahun 2017 hasil sendiri 150.000.000.

Adapun harta bergerak lainnya senilai Rp16.895.000.000. Kas dan setara kas Rp5.068.275.936. Kekayaan Aras Rp. 34.688.275.936 dikurang utang Rp11.845.933.467 dengan total harta kekayaan (II-III) yang dilaporkan ke KPK Rp 22.842.342.469.

Rincian harta kekayaan dalam lembar ini merupakan dokumen yang dicetak secara otomatis dari elhkpn.kpk.go.id. Seluruh data dan informasi yang tercantum dalam dokumen ini sesuai dengan LHKPN yang diisi dan dikirimkan sendiri oleh penyelenggara negara melalui elhkpn.kpk.go.id.

Data ini tidak dapat dijadikan dasar oleh penyelenggara negara untuk menyatakan bahwa harta kekayaan yang bersangkutan tidak terkait tindak pidana. Apabila dikemudian hari terdapat harta kekayaan milik penyelenggara negara dan/atau keluarganya yang tidak dilaporkan dalam LHKPN, maka penyelenggara Negara wajib untuk bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pengumuman tersebut telah ditempatkan dalam media pengumuman resmi KPK dalam rangka memfasilitasi pemenuhan kewajiban penyelenggara negara untuk mengumumkan harta kekayaan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Pengumuman tersebut diumumkan dengan catatan lengkap berdasarkan hasil verifikasi tanggal 18 November 2019. Pengumuman tersebut tidak memerlukan tanda tangan, karena dicetak secara otomatis.