Ilusi Kuantitas Inovasi: Menggugat Posisi Indonesia di Tengah Hegemoni Paten AI Global

by

Oleh Adi Arwan Alimin (Historian/Akademisi)

Teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) telah bergeser dari sekadar inovasi digital menjadi aset geopolitik yang krusial. Pada awal 2025, Indonesia mencatatkan rekor pertumbuhan administrasi lewat lonjakan permohonan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) domestik. Namun, pencapaian kuantitatif tersebut berbanding terbalik dengan penguasaan substansial teknologi deep tech seperti AI.

Catatan ini berargumen bahwa lonjakan permohonan paten di Indonesia merupakan “ilusi pertumbuhan” yang belum mampu menyentuh esensi komersialisasi teknologi mutakhir. Melalui komparasi lanskap paten AI di China dan Amerika Serikat, artikel ini merekomendasikan reorientasi kebijakan HKI Indonesia pasca-revisi Undang-Undang Paten.

Kekayaan Intelektual (KI) bukan lagi sekadar instrumen perlindungan hukum bagi penemu, melainkan indikator utama dari daya saing ekonomi dan supremasi geopolitik suatu negara (Smart Corporate Academy (2025).

Di panggung internasional, dinamika ini paling terlihat pada sektor AI. Data menunjukkan terjadinya polarisasi masif, di mana beberapa negara maju menimbun paten berbasis algoritma sebagai jangkar ekonomi masa depan.

Secara mengejutkan, data domestik triwulan pertama tahun 2025 sempat menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara dengan pertumbuhan pengajuan berkas KI tertinggi secara global, mengungguli negara raksasa seperti Jepang dan China dalam hal pertumbuhan dokumen baru (Antara News, 2025).

Namun, narasi kebanggaan ini menyisakan pertanyaan fundamental. Apakah lonjakan kuantitas pengajuan tersebut mencerminkan kapasitas inovasi teknologi mendalam (deep tech) nasional, ataukah hanya sebuah anomali administratif?

Artikel ini berargumen bahwa dominasi kuantitas pengajuan jangka pendek Indonesia berisiko menjadi ilusi kemajuan jika tidak dibarengi dengan reformasi substantif pada kualitas penemuan, khususnya di bidang inovasi strategis seperti AI.

Perang Supremasi AI: Volume China Versus Valuasi Amerika Serikat

Untuk memahami ketertinggalan Indonesia, penting untuk menelaah bagaimana dua kekuatan besar dunia memanfaatkan paten AI sebagai instrumen ekonomi. Berdasarkan laporan World Intellectual Property Organization (WIPO), China telah menempuh jalur akselerasi berbasis volume. Sepanjang dekade terakhir, para inventor asal China mendaftarkan lebih dari 38.000 paten AI Generatif (GenAI), menguasai hampir 70% dari total paten AI global (Buntz, 2024). (https://www.rdworldonline.com.en2id.search.translate.goog/quality-vs-quantity-us-and-china-chart-different-paths-in-global-ai-patent-race-in-2024/); Visual Capitalist, 2025).

Strategi ini didorong oleh pelonggaran panduan pemeriksaan perangkat lunak oleh Kantor Paten China (CNIPA) serta subsidi masif pemerintah (Arapacke Law, 2025).
Sebaliknya, Amerika Serikat memilih jalur berbeda yang menekankan pada nilai komersial dan impak teknologi. Meski volume pengajuan tahunannya berada di bawah China, paten AI milik AS yang digerakkan oleh korporasi seperti OpenAI, Google, dan Microsoft mendominasi model-model fundamental utama (LLM) dengan valuasi global mencapai USD 3 Triliun (Buntz, 2024).

Kondisi ini membuktikan bahwa dalam ekosistem kekayaan intelektual global, kekuatan ekonomi tidak hanya diukur dari seberapa banyak dokumen yang diajukan, melainkan seberapa tinggi nilai monetisasi dan daya tawar teknologi yang dipatenkan tersebut.