Bawaslu Larang, Anak-anak Tetap Ikut Kampanye Jokowi

MAMUJU, mandarnesia.com — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Barat seperti tak berdaya dalam mengawasi keterlibatan anak dalam Kampanye Akbar Calon Presiden Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf Amin di Lapangan Ahmad Kirang Mamuju.

Puluhan anak-anak berusian 4 tahun hingga usia Sekolah Menengah Pertama (SMP) hadir di lokasi kampanye.

Ketua Bawaslu Sulawesi Barat Sulfan Sulo telah mengeluarkan imbauan dalam kampanye rapat umum agar semua pihak menjaga diri, saling memahami posisi masing-masing antar tim pendukung, peserta pemilu, pelaksana kampanye agar tidak melewati batas-batas yang telah diatur.

Ada banyak aturan yang melarang pelibatan anak-anak dalam kampanye. Pasal 281 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum, Peraturan KPU Nomor 33 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Aturan itu menegaskan melarang anak-anak terlibat dalam kampanye yang belum terdaftar sebagai pemilih.

Sebagai tindak pencegahan yang dilakukan Bawaslu ke Gubernur Sulbar, dan bupati agar tidak melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN), kepala desa, fasiltas negara, fasilitas pendidikan, fasilitas keagamaan dalam pelaksanaan kampanye calon Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019,” kata Sulfan kepada mandarnesia.com, Kamis (28/3/2019) usai memantau pelaksanaan kampanye Jokowi di Lapangan Ahmad Kirang Mamuju, Kamis (28/3/2019).

Disampaikannya, Bawaslu tidak bisa melarang juga secara paksa. “Kita cegah dari luar jangan dibawa masuk. Sementara kalau tidak dibawa, kalau anaknya kecil mau dilepaskan orangtuanya bagaimana? Sementara orang tuanya nekat untuk ikut kampanye.”

“Susah juga dihindari. Saya sampaikan sama teman-teman yang mengawas, jaga pintu supaya tidak ada yang bawa anak-anak masuk. Kalau di luar tidak apa-apa,” tutupnya.

Reporter: Sudirman Syarif