Ayah Tiri Ini Gagahi “Anaknya” Sekian Tahun

Ayah Tiri Ini Gagahi "Anaknya" Sekian Tahun -

Mandarnesia.com — YS menjadi korban kebiadaban ayah tiri selama bertahun-tahun. Anak yang masih berusia 16 tahun itu didampingi keluarganya melapor ke Polres Mamuju, Rabu (8/8/2018).

ARS yang diketahui merupakan pegawai di Kantor Departemen Agama (Depag) Kabupaten Mamuju dilaporkan setelah menggagahi anak tirinya sejak masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) hingga ia duduk di salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) di Mamuju.

Saat ini ARS telah ditahan di Polres Mamuju dengan ancaman kurungan penjara selama 7 tahun.

Kasat Reskrim Polres Mamuju AKP Jamaluddin membenarkan hal tersebut bahwa pelakunya ayah tiri korban, yang juga merupakan ASN di Depag Kabupaten Mamuju.

“Pelaku sudah diamankan tadi malam. Karena korban anak di bawah umur yang belum mengerti apa-apa, maka masuk dalam kategori perlindungan anak,” kata Jamaluddin kepada mandarnesia.com, Kamis (9/8/2018) malam.

Dari hasil visum, lanjut Jamaluddin, diketahui bahwa perbuatan keji itu sudah dilakukan berkali-kali. “Kita tidak tahu sudah berapa kali.”

“Korban mendapat ancaman sehingga tidak berani untuk melapor selama ini,” sambung Jamaluddin.

Reporter: Sudirman Syarif

Foto: Pamanawa news