MAMUJU — Masa Pandemi Covid-19 telah memberi pengaruh besar dalam banyak aspek saat ini. Termasuk pada hari H di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilihan Serentak 9 Desember 2020.
Apakah sembilan hal baru tersebut? Dalam Unboxing Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 6 tahun 2020 di kanal Youtube Viryan Azis, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, 9 hal baru ini dipaparkan cukup jelas.
Yang pertama, jumlah pemilih yang sebelumnya 800 orang akan diatur maksimal 500 pemilih. Meski hal ini memberi pengaruh signifikan pada anggaran namun hal itu dipilih untuk meminimalkan kerumunan warga di tengah pandemi Covid-19.
“Kedua, ketika C6 dibagikan akan disertai imbauan kedatangan pemilih. Jadi akan ada pengaturan kedatangan pemilih, sebab waktu mencoblos itu dimulai dari pukul 07.00 sampai 13.00, jadi ini sifatnya imbauan kepada pemilih,” ujar Viryan mantan anggota KPU Provinsi Kalimantan Barat yang aktif berkomunikasi melalui media dalam jaringan.
Hal ketiga, pemilih juga diimbau saat datang ke TPS menggunakan masker untuk menghindari penyebaran atau paparan virus covid bagi orang di sekitarnya. Untuk menjamin rasa aman pemilih, langkah keempatnya adalah TPS akan diberi disinfektan untuk menjamin bahwa TPS tersebut dalam kondisi steril.
Kelima, setiap pemilih akan diberi sarung tangan sekali pakai, demikian pula untuk poin keenam, para petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan dibekali sarung tangan setelah sebelumnya melalui screening kesehatan bahwa mereka bebas gejala Covid-19 yang dikeluarkan otoritas kesehatan.
Menurut Viryan dalam Viryangopi, bila di daerah tersebut tidak ada fasilitas untuk rapid test, maka penyelenggara cukup menggunakan surat keterangan dari otoritas kesehatan baik rumah sakit atau puskesmas bahwa mereka bebas dari gejala influenza. Hal ini tertuang dalam PKPU 6 Pasal 5 ayat 3.
Hal ketujuh, setiap pemilih akan melewati cek suhu tubuh. Batas maksimalnya 37,3 derajat, pemilih yang suhunya di atas 37, 3 akan diberi perlakukan khusus. Sementara kedelapan, alat coblos pun selalu disterilkan secara berkala. Lalu yang kesembilan, setelah memilih atau mencoblos jari pemilih tidak lagi dicelup ke dalam botol melainkan akan ditetesi tinta.
“Sembilan hal baru tersebut mesti benar-benar diperhatikan penyelenggara pemilihan, agar kita selamat dalam bekerja, dan bekerja dengan selamat. Penjabaran protokol kesehatan ini dimaksudkan agar pemilih tidak perlu khawatir datang ke TPS pada 9 Desember mendatang,” imbuh Adi Arwan Alimin, komisioner KPU Provinsi Sulawesi Barat usai mengikuti review singkat PKPU 6 2020. (Rilis)