Mandarnesia.com — Masa kampanye Pemilihan Umum 2019 akan dimulai 23 September 2018. Agar memahami beberapa istilah yang akan sering ditemui atau dibaca, inilah hal yang penting pembaca diketahui.
Kampanye Pemilu yang selanjutnya disebut kampanye adalah kegiatan peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta Pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan atau citra diri peserta Pemilu.
Pelaksana Kampanye adalah pihak-pihak yang ditunjuk oleh peserta Pemilu untuk melakukan kegiatan kampanye.
Nah ini yang juga urgen diketahui, Tim Kampanye adalah tim yang dibentuk oleh pasangan calon bersama-sama dengan partai politik atau gabungan partai politik yang mengusulkan pasangan calon yang didaftarkan ke KPU dan bertanggung jawab atas pelaksanaan teknis penyelenggaraan kampanye.
Petugas kampanye merupakan seluruh petugas penghubung peserta dengan KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/Kabupaten/KIP kabupaten/kota yang memasilitasi penyelenggaraan kampanye, dibentuk oleh pelaksana kampanye dan didaftarkan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/kota sesuai tingkatannya.
Sementara pengertian peserta kampanye adalah anggota masyarakat atau warga negara Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pemilih. Lalu juru kampanye? Seorang atau kelompok yang ditunjuk untuk menyampaikan visi, misi, program dan atau citra diri peserta pemilu.
Lalu apa perbedaan Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye? APK yakni semua benda atau bentuk lain dari peserta pemilu, yang memuat visi, misi, program dan atau informasi lainnya dari peserta pemilu, simbol atau tanda gambar peserta pemilu. Yang dipasang untuk keperluan kampanye bertujuan mengajak orang memilih peserta pemilu tertentu. Sedang bahan kampanye semua benda atau bentuk lain yang disebar untuk tujuan yang sama dengan fungsi APK.
Reporter: Sudirman Syarif
Foto: Lampung77.com