ZAM: Pelanggaran, Jika Kepala Daerah Manfaatkan Jabatan

Mandarnesia.com — Direktur Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM Zainal Arifin Mochtar mengatakan, secara hukum kepala daerah tidak boleh menggunakan jabatan untuk mengakumulais dukungan ke Pasangan Calon (Paslon)

“Secara hukum harusnya tidak. Tapi secara politik sangat mungkin ia berkerja untuk pemenangan,” kata Zainal kepada mandarnesia.com melalui sambungan pesan pengantar WhatsApp, Sabtu (6/10/2018) malam.

Beberapa bupati di daerah lain juga telah menyatakan dukungan terhadap salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Termasuk Sulawesi Barat, lima bupati pun telah melakukan deklarasi dukungan salah satu Paslon. Sementara Bupati Kabupaten Majene Fahmi Massiara tak hadir lantaran berada di Jakarta.

Bersama Wakil Gubernur Sulawesi Barat Enny Angraeni Anwar, Bupati Mamasa Ramlan Badawi, Bupati Polman Andi Ibrahim Masdar (AIM), Bupati Mamuju Habsi Wahid, Bupati Pasangkayu Agus Ambo Djiwa dan Bupati Mamuju Tengah Aras Tammaumi melaksanakan deklarasi di pelataran Kantor Gubernur Sulawesi Barat, Kamis (4/10/2018) lalu.

Beberapa bupati merupakan petinggi di partai pengusung Jokowi-Ma’ruf Pemilu 2019.

Ramlan Badawi merupakan Ketua Partai DPD Nasdem Kabupaten Mamasa. Habsi Wahid Ketua DPW Partai Nasdem Provinsi Sulawesi Barat, dan Agus Ambo Djiwa Ketua DPW PDIP Provinsi Sulawesi Barat.

Reporter: Sudirman Syarif