Soal Bekas Koruptor, Bawaslu Memakai Norma Lebih Tinggi

Soal Bekas Koruptor, Bawaslu Memakai Norma Lebih Tinggi -

Mandarnesia.com — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI memutuskan meloloskan bekas napi korupsi menjadi calon legislatif (Caleg) dalam Pemilu 2019. Bawaslu beralasan memiliki landasan hukum yang kuat terkait keputusan tersebut.

Alasannya pertama, Bawaslu mempunyai kewenangan untuk menerima laporan.
Kemudian yang kedua, Bawaslu sudah melakukan pemeriksaan sesuai dengan tata cara dan prosedur.

Baca: http://mandarnesia.com/2018/09/ratna-pettalolo-tugas-bawaslu-melindungi-hak-konstitusional/

“Kami sudah mengeluarkan putusan berupa pemulihan hak. Dasarnya, pertama undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tidak mensyaratkan mantan narapidana itu tidak boleh nyaleg sepanjang syarat itu sudah terpenuhi maka memenuhi syarat,” kata Anggota Bawaslu RI Divisi Penindakan Dr. Ratna Dewi Pettalolo kepada mandarnesia.com, saat membawakan materi di Hotel d’Maleo Mamuju, Selasa (4/9/2018) malam.

Menurutnya, UU menjadi acuan Bawaslu sebagai produk legislasi, dan satu-satunya produk yang diberi kewenangan untuk melakukan pembatasan hak sepanjang tidak dibatasi UU, maka setiap orang yang memenuhi syarat harus dilindungi konstitusi.

Jika mengacu ke UU Nomor 17, PKPU berkewajiban menindaklanjuti putusan Bawaslu. Perintah UU tidak seperti itu.

Sementara judicial review yang sedang diajukan ke Mahkamah Agung (MA) memutuskan wajib ditandaklanjuti kemudian secara institusi mengambil keputusan seperti itu.

Mengenai PKPU Nomor 20, Ratna menyampaikan secara formal berlaku karena diundangkan. Tapi ketika Bawaslu akan menerapkan hukum tentu Bawaslu harus menerapkan asas lex superior deragat lagi Inferior (peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan yang rendah).

“Karena tidak mungkin menerapkan dua norma yang tidak sejalan. PKPU tidak membolehkan ketika berhadapan pada situasi,” kata komisioner perempuan dari Sulawesi Tengah ini.

“Tentu kami akan kembali ke atas norma yang lebih tinggi. Itu harus menjadi acuan norma. Maka kami harus mengacu pada UU sehingga kami kesampingkan PKPU Nomor 20,” ujar Ratna Dewi Pettalolo.

Masih menurut Ratna Pettalolo, Bawaslu memiliki kewenangan ketika ada permohonan sudah diperiksa dan sampai pada tahapan melakukan atau memutuskan. Maka Bawaslu akan menginventarisir peraturan perundang-undangan. “Nah, disitulah kewenangan untuk menerapkan hukum. Maka Bawaslu harus menerapkan hukum ketika dihadapkan pada dua pilihan. Di sini Bawaslu menilai apa pendekatan asas hukum,” jelas Ratna.

“Apakah layak atau tidak [eks korupsi nyaleg] Saya tidak ingin menjawab layak atau tidak layak. Saya menjawab memenuhi syarat. Karena soal layak tidak layak itu bukan kapasitas saya,” pungkasnya kepada mandarnesia.com.

Reporter: Sudirman Syarif