Publik Menagih Janji Bupati Mamuju #Pembangunan Swalayan

Menunggu Aturan Resmi, Permintaan Izin Swalayan Dihentikan -

MAMUJU – Pembangunan Pasar modern di Wilayah Kota Mamuju Provinsi Sulawesi Barat, tak henti-hentinya disuarakan oleh Ikatan Pelajar Mahasiswa Pitu Ulunna Salu (Ipmapus) dan masyarakat yang tidak menyetujui menjamurnya toko mewah tersebut.

Ketua Ikatan Mahasiswa Pelajar Pitu Ulunna Salu (IPMAPUS) Cabang Mamuju Ahyar mengungkapkan, apa yang sudah disampaikan oleh Bupati Mamuju beberapa waktu yang lalu merupakan ketidakberpihakannya kepada masyarakat ekonomi menengah ke bawah.

“Saya menganggap bahwa Bupati Mamuju ini melakukan pembohongan dan pembodohan kepada publik, kemarin waktu kami aksi 3 kali berturut – turut itu, terkait persoalan yang kami suarakan ini, Bupati mengatakan kami sudah menutup Alfamidi, Indomart, dan Alfamart. Cuman persoalanya, sebelum beliau mengeluarkan statement seperti itu, memberikan izin lagi beberapa unit pembangunan dengan tahap cepat,” tegas Ahyar yang di hubungi via telepon, Kamis (25/5/2017) kemarin.

Ahyar menegaskan, tidak akan pernah berhenti untuk menyuarakan hal tersebut karena rakyat sendiri yang melaporkan ke Sekretariat Ipmapus mengenai persoalan pasar modern.

“Tetap saya persoalkan itu karena rakyat ini mempercayakan kepada Ipmapus untuk mengawal, cuman kemarin kami tunggu dari pihak pansus oleh DPR sampai saat ini belum ada konfirmasi dari aksi kami yang terakhir,” tegasnya.

“Yang membuat betul – betul saya kecewa pernyataan sikap bupati dia mengatakan saya stop pembangunan swalayan sesuai dengan permintaan masyarakat, saya katakan beliau cerdas tapi membodohi rakyatnya. Kemarin kita data itu 26 swalayan, 24 dalam kota dan 2 di kecamatan sudah cukup tidak boleh lagi ditambah, itu yang kami tuntut stop pembagunan dari 26 itu. Saya sudah konfirmasi kios-kios yang ikut aksi ketiga pada waktu itu, disiapkan juga massanya untuk aksi selanjutnya dan saya gandeng juga beberapa organisasi eksternal kampus nantinya,” beber Ahyar.

Dikonfirmasi terpisah lewat telepon seluler miliknya, Bupati Mamuju belum memberikan jawaban terkait perihal tersebut. Namun, beberapa waktu yang lalu Kepala Seksi Perizinan Penanaman Modal Kabupaten Mamuju Hasbullah mengatakan, belum ada aturan resmi terkait perihal tersebut dan untuk mendapatkan izin pihak toko harus melengkapi 6 item yang harus dipenuhi.

“Belum ada secara tertulis aturan dan edaran yang mengatur tentang itu bahwa distop dulu. Setelah pansus ini kita tidak ada lagi, adapun yang baru terbangun itu sudah lama izinnya dan sekarang kita stop dulu sambil menunggu aturannya,” ungkapnya.

#AyubKalapadang-BusriadiButamin